Dana Solidaritas Sosial KAJ
Tentang DSS KAJ
DSS merupakan bentuk dukungan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) bagi Paroki-Paroki di KAJ dalam pelaksanaan karya pastoral bidang sosial, yakni bagi mereka yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan disabilitas (KLMTD). DSS digunakan untuk memberikan bantuan kepada umat yang membutuhkan, mobilitas, dan kegiatan sosial lainnya.
Bentuk dukungan ini berupa bantuan dana yang diputuskan dalam rapat Tim DSS. Tim DSS-KAJ diangkat oleh Bapa Uskup sebagai salah satu bagian dari Dewan Karya Pastoral KAJ. Besaran bantuan dana yang diberikan bukanlah bantuan dana yang ‘mengcover’ keseluruhan atas permohonan dana, tetapi dana subsidi atas permohonan yang diajukan.
Segala bentuk permohonan kepada DSS harus melalui paroki, meskipun yang mengajukan adalah orang perorangan, lingkungan/wilayah, paroki, maupun kelompok sesuai dengan ketentuanya. Sedangkan penyaluran bantuan dana akan disalurkan melalui rekening Paroki, Yayasan Sekolah / Sosial dan tidak diberikan langsung kepada yang bersangkutan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang diberikan, maka penerima bantuan DSS wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). LPJ diberikan kepada Paroki (Bendahara Paroki) dan Tim DSS-KAJ sesuai ketentuannya. Ketertiban penyerahan LPJ ini menjadi dasar pengajuan baru atas permohonan yang akan diajukan.
Bagi paroki yang akan menggunakan aplikasi DSS KAJ, bisa mengaktifkan akun paroki terlebih dahulu. Sehingga umat paroki yang membutuhkan bantuan DSS KAJ dapat terfasilitasi melalui web ini.
Jenis DSS KAJ
Pendidikan
Kesehatan
Pangan dan Gizi
Perumahan
Lingkunan Hidup
Pemberdayaan
Bencana